Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Soroti Peran Pendampingan Kejaksaan RI Dalam Proyek APBD-APBN dan Proyek Strategis Lainnya

Halokantinews.com.Palembang – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan menyoroti fungsi peran Kejaksaan RI terhadap proyek-proyek pembangunan APBD-APBN maupun proyek strategis lainnya.

Menurutnya, menjadi pertanyaan publik, apa peran pendampingan Kejaksaan RI dalam Proyek APBD, Proyek APBN, Proyek Strategis Nasional dan proses ganti rugi tanah sementara bila terjadi masalah hukum Datun Kejaksaan seolah lepas tangan dan tak terlibat.

Perkara hukum Nasional yang melibatkan Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook dinyatakan oleh Kuasa Hukum Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun Kejaksaan RI dalam proses pengadaan hingga selesai, ujarnya.

Kemudian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan toll Betung – Jambi, Kejari Musi Banyuasin menunjuk Kasi Datun mendampingi Pemkab Muba dalam proses ganti rugi tanah dari awal hingga penentuan nilai ganti rugi tanah.

Datun Kejaksaan harusnya bertindak selaku pengacara klien yang membela tanpa pandang salah dan benar tapi nyatanya bila ada masalah malah cuci tangan seolah hanya di libatkan untuk menyaksikan yang salah atau benar tanpa tanggung jawab.

Baca Juga :  Kondisi SDN 1 Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk Babak Belur, DPD IWO Indonesia OKI Desak Pemkab OKI Memprioritaskan Rehab Total Bangunan