Dana Hasil L3S Tiga Tahun Tidak DiTerima, IWO Indonesia OKI Akan Telusuri Aliran Dana

Menurut Aliaman, peran pers dan organisasi wartawan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Kami selaku kontrol sosial akan mengusut hal ini sampai jelas. Dana ini adalah hak desa dan masyarakat, jadi harus dipertanggungjawabkan ke mana alirannya dan digunakan untuk apa,” tambahnya.

Dalam konteks tata kelola keuangan desa, dokumen hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP/L3) dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) seperti Inspektorat seharusnya diketahui oleh pemerintah desa sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan.

Pengamat kebijakan publik menilai, tidak disampaikannya hasil pemeriksaan atau tidak disalurkannya dana yang menjadi hak desa bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jika dana hasil lelang lebak lebung tidak disalurkan sebagaimana diatur dalam Perda, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi oleh Inspektorat atau bupati. Bahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk menutupi penyalahgunaan anggaran, hal tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat dana lebak lebung merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan belum disalurkannya dana hasil L3S tahun 2023 hingga 2025 ke desa. (Nov/Tim IWO Indonesia)

Baca Juga :  350 Tim Pemenangan JADI Kecamatan Mesuji Satukan Visi Menangkan JADI