DKPTPH OKI Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten OKI

Atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumsel terhadap 7 orang petani berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), AS (38) dan AA (58) kita sangat apresiasi agar menjadi efek jera dan perbuatan tersebut tidak diikuti atau ditiru oleh para petani lainnya khususnya di Kabupaten OKI

“Kita Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah mengungkap kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi di OKI, semoga ini menjadi efek jera bagi petani, jangan sampai bantuan pupuk subsidi dijual ke penadah apalagi menjadi penadah, karena dapat berurusan dengan Aparat Kepolisian, apalagi ancaman hukumannya sangat berat,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Pelaku 

Sementara itu Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah.

“Pupuk subsidi harus sampai ke petani yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini jelas menyengsarakan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” tegas Nandang.

Semua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.5 miliar. Khusus tersangka H, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumsel menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di hulu distribusi pupuk subsidi, pungkasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Wabup Ogan Ilir Buka Kegiatan Pesona Kuliner dan UMKM