ASN PPPK Paruh Waktu Di OKI Tuntut Kesetaraan Gaji

Halokantinews.com.OKI – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja paruh waktu atau PPPK Paruh Waktu yang diangkat berdasarkan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 bertujuan Memberikan kepastian status bagi non-ASN, menyelesaikan masalah honorer, dan memenuhi kebutuhan SDM instansi pemerintah dengan fleksibilitas anggaran.

Adapun Jam Kerja bagi PPPK Paruh Waktu tersebut Fleksibel, tidak penuh waktu, dan ditetapkan PPK sesuai kebutuhan dan anggaran. Sementara untuk Upah atau gaji ditentukan Minimal setara UMR atau upah non-ASN sebelumnya, dibayar dari sumber dana selain belanja pegawai reguler. Dengan Masa Kontrak 1 tahun, bisa dievaluasi untuk perpanjangan atau pengangkatan PPPK penuh waktu.

Terkait amanat Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025, ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI yang baru saja dilantik oleh Bupati OKI H Muchendi Mahzareki pada tanggal 29 Desember 2025 lalu sebanyak 4.564 orang.

Meski belum satu bulan dilantik, sejumlah ASN (PPPK) Paruh Waktu mulai merasakan kecemburuan sosial terkait upah atau gaji yang diberikan oleh Pemkab OKI dirasa oleh ASN PPPK Paruh Waktu yang bekerja di Rumah Sakit di OKI “Tidak Adil” alias Tidak Sama Rata.

ASN PPPK Paruh Waktu di RS tersebut mempertanyakan perbedaan upah atau gaji yang mereka terima tidak sama.

Menurut mereka ada perbedaan gaji yang mencolok antara pegawai yang bertugas di bagian keuangan dengan pegawai dari bidang lain seperti perawat dan bidan.

Disebutkan bahwa gaji pokok pegawai di luar ruang keuangan rata-rata berkisar Rp 800 ribu, sementara ada pegawai di ruang keuangan yang menerima gaji hingga Rp 1.700.000,

Baca Juga :  Kodim 0402/OKI Berikan Kuliah Tambahan Ke Kampus UNISKI Kayuagung