Halokantinews.com.Jakarta – Video viral pada acara resmi pemerintah negara bagian Bihar, India, memicu kecaman luas publik internasional. Video yang beredar luas melalui platform TikTok milik akun Media Jawa Pos itu memperlihatkan Ketua Menteri Bihar, Nitish Kumar, diduga secara paksa melepas cadar seorang dokter perempuan Muslim saat prosesi penyerahan surat penunjukan dokter AYUSH.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi dalam sebuah acara resmi di kediaman Ketua Menteri Bihar pada Senin (15/12/2025) beberapa waktu lalu yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai latar belakang. Dalam rekaman video, tampak seorang dokter perempuan mengenakan cadar saat menerima dokumen, sebelum kemudian terjadi tindakan yang dinilai publik sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan keyakinan pribadi.
Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di India. Wakil Ketua Menteri Bihar, Samrat Choudhary, disebut sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut. Sementara itu, Partai Kongres India secara terbuka mengecam peristiwa itu dan menyebutnya sebagai tindakan tidak pantas yang mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan beragama. Bahkan, partai tersebut mendesak Nitish Kumar untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala pemerintahan negara bagian.
Kritik juga datang dari Rashtriya Janata Dal (RJD). Juru bicara RJD, Ejaz Ahmad, mempertanyakan kondisi kepemimpinan dan sensitivitas sosial Nitish Kumar, serta menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin publik.
Kecaman juga datang dari Indonesia. Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., S.Ak., yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat sosial, menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut.
“Jika benar seorang pejabat publik secara paksa melepas cadar perempuan Muslim dalam acara resmi, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan juga kebebasan beragama, dan martabat perempuan,” tegas Icang Rahardian dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih dilakukan oleh pejabat tinggi negara dalam forum resmi pemerintahan.



















