Halokantinews.com.Palembang – Terduga Pelaku Korupsi Dana KONI Sumsel, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Sumsel tahun 2021, dan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan pada Kamis (24/08/2023) sekira pukul16.00 WIB.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Suparman R , yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK. Serta Akhmad T yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan adanya bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Vanny, Kamis (24/08/2023)
Diterangkannya, kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara dimaksud”.