Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi SDA Hayati Dan Ekosistem Di Kabupaten OKI

Hukum, OKI, Palembang, Polri592 Dilihat

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten OKI.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, ungkap kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terungkap di Dusun II Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

“Terungkapnya hal ini pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB anggota kita melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,” bahkan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa Satwa Jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus), terangnya.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Salah Satu Rumah Warga Milik Saudara Amrun di Dusun II Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut Kec. Sirah Pulau Padang Kab. OKI Prov. Sumsel.

“Bersama personil RKWE 19 SKW III BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel, didapatkan bahwa Amrun menyimpan dan memelihara buaya jeni Muara (Crocodylus Porosus),” ungkapnya.

Baca Juga :  Gayung Bersambut HM Dja'far Shodiq dan Abdiyanto Fikri Berharap Bisa Bersama Berkontestasi Pada Pilkada OKI 2024