Penangkapan Terhadap Awak Kapal Trawl Nelayan Asal Bangka Diduga Cacat Formil, Kuasa Hukum Rijen Kadin Hasibuan dan Partner Lakukan Praperadilan

Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter. Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil. “Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.

Terhadap Permohonan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan SH & Partner ini, Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dimana Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners. (Red/tim)

Baca Juga :  IWO Indonesia Kritisi Undangan Bertajuk Silaturahmi Tim Pemenangan Pilkada Bersama Bupati dan Wabup OKI