Penangkapan Terhadap Awak Kapal Trawl Nelayan Asal Bangka Diduga Cacat Formil, Kuasa Hukum Rijen Kadin Hasibuan dan Partner Lakukan Praperadilan

Halokantinews.com.Palembang – Langkah Praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah

“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” tegas Kuasa Hukum Pemohon “Rijen Kadin Hasibuan SH & Partner, Minggu (26/10/2025) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terkait dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian. Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi. Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Bupati OKI Kukuhkan Pengurus KONI Targetkan Naik Peringkat Di Porprov