Oknum Camat Diwilayah OKI Diduga Lecehkan Siswi Magang, Bupati Diminta Bertindak Tegas

“Kami inikan sebagai korban, tetapi sejauh mana itu sebenarnya mereka sendiri yang tahu, sementara antara pak camat dan keluarga itu sudah damai, malah mereka sudah menyampaikan sikap terhadap LSM itu, jelasnya.

Intinya antara media itu dengan pihak pak camat itu belum ketemu titik temu, justru pihak keluarga pak camat dan pihak keluarga murid aku nih justru keberatan.

“Tugas kita sebagai pihak sekolah sudah kami amankan, dalam arti sudah kita tarik hari itu dan kita pindah tugaskan ketempat yang aman yang dekat dengan keluarganya,” jelasnya.

Aspek Hukum Terhadap Peristiwa Tersebut

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82): larangan perbuatan cabul terhadap anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: PNS yang melanggar kode etik dan perilaku dapat diberhentikan tidak hormat.

KUHP Pasal 289 – 290: tindak pidana pencabulan dengan atau tanpa kekerasan terhadap orang di bawah umur. (All/Tim)

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang