Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Hasil penggeledahan, ditemukan:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm dan1 (satu) buah senjata tajam.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Trisno menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana. Khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan,” ungkapnya.
Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal.
Kasatreskrim menegaskan, Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terangnya. (Aliaman/Rill)