“Para pelaku ini saat melakukan pengeroyokan perannya berbeda-beda bahkan sampai ada yang menahan badan korban. Korban yang saat itu sudah tidak berdaya dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak berhasil diselamatkan,” ungkapnya.
Tidak menunggu waktu lama, jajaran Satreskrim Polres OKI dibantu Polsek Tulung Selapan langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan penyidikan sehingga para pelaku berhasil diamankan, diantaranya, A (32), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, yang berperan menusuk korban bagian punggung. Kemudian B, (35), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, yang berperan menusuk korban bagian belikat kiri. Lalu I, (38), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, berperan menahan badan korban di bawah, dan M, (55), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.
Kini para pelaku berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah sajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah sajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm.
Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.
“Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancam hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.(Rill/Aliaman)
















