Bupati OKI Terpilih Dilantik 10 Februari 2025 

Pemkab OKI Siapkan Syarat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin, (9/12/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih; Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.

Anton menjelas setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

“Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” Jelas Anton.

Baca Juga :  PWDPI DPW DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Jalin Kerja Sama Dengan Ahli ITE