Pemkab OKI  Terbitkan Instruksi Efisiensi Jalankan Instruksi Presiden 

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” terang Asmar.

BPKAD Lakukan Penghitungan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi
kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025,” jelas Kepala BPKAD OKI Munim. (Kominfo.OKI.02.09/Aliaman)

Baca Juga :  Pengalaman Birokrasi dan Legislatif Kuatkan Pasangan JADI  Nomor 1 Wujudkan Perubahan Kabupaten OKI