Diduga Serobot Lahan Milik Warga Seluas 560 Hektar, Akses Jalan PT Kelantan Sakti Ditutup

“Kami memiliki bukti lengkap bahwa tanah ini milik kami, namun hingga kini belum ada kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan,” tegasnya.

Transparansi Plasma Untuk Masyarakat

Selain permasalahan lahan, warga juga menyoroti pembagian hasil terkait kebun plasma yang seharusnya menjadi hak mereka. Menurut warga, pihak manajemen PT Kelantan Sakti diduga belum pernah melakukan sosialisasi yang jelas terkait kebun plasma kepada masyarakat setempat.

“Seharusnya ada transparansi dalam pembagian hasil plasma, karena ini hak masyarakat. Namun, hingga kini tidak ada sosialisasi dari pihak perusahaan,” ujar seorang warga lainnya.

Harapan Warga

Terkait beberapa hal tersebut, warga pemilik lahan dan disekitar area berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mendesak adanya kejelasan hukum terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak milik, serta menuntut reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut agar lebih transparan dan adil.

Aksi pemagaran akses jalan ini menjadi bentuk protes warga yang menginginkan keadilan atas hak mereka. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga akan terus melakukan aksi hingga ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (Red/Tim)

Baca Juga :  Ketua DPD KZI Banten Nyimas Ayu Dukung dan Siap Memenangkan Paslon MATAHATI Menjadi Gubernur dan Wagub Sumsel