Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Senilai Rp 1,2 Miliar

“Yang kami (Kejari OKI) terima antara lain dari kedua tersangka. M. Fahrudin telah mengembalikan sebesar Rp 436 500.000, dan Tirta Arisandi sebesar Rp 333, 500.000, juga dari beberapa pihak sekretariat yang saat ini tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih proses penyidikan,” terangnya.

Ketika disinggung terkait ada uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, menurut Kajari OKI bahwa terhadap proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana dimaksud pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” tegasnya. (Aliaman/Ys)

Baca Juga :  Terima Palu Sidang, Farid Hadi Sasongko Jadi Ketua DPRD OKI Periode 2024-2029