ASN Di Kabupaten OKI Laporkan Pimpinan BKPSDM OKI Ke Ombudsman

Hal serupa terjadi pada 2022, ketika permohonan mutasinya ke Inspektorat Kabupaten OKI ditolak tanpa penjelasan resmi, meskipun semua dokumen telah dilengkapi. Jabatan yang dilamar justru diberikan kepada ASN lain.

Terkait hal tersebut, Dini Damayanti berharap agar Ombudsman dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialaminya, sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat diketahui dengan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM OKI melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan menjelaskan, bahwa pelantikan Dini tertunda karena alasan teknis.

“Rekomendasi telah kami terima, tetapi Pertek (persetujuan teknis) dari BKN untuk nama Dini pada saat itu dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan,” ujar Boy.

Ia menambahkan, setelah revisi dokumen, BKPSDM mengajukan ulang permohonan Pertek dan saat ini masih menunggu jawaban dari BKN.

Boy juga menjelaskan bahwa pelantikan dua ASN pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang berbeda mekanismenya dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus Dini.

“Tidak ada upaya menghalangi Dini. Kami menjalankan semua proses sesuai aturan,” tegasnya.

BKPSDM OKI juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI jika diperlukan.

“Kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan,” tutup Boy. (Aliaman/*)

Baca Juga :  Wamendagri Bima Harap Lorena Sports Hub Bogor Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Masyarakat