Halokantinews.com.OKI – Awali Tahun Baru 2025 Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten OKI sebut saja Dini Damayanti S.Kom yang bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan oknum Pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (dilansir dari berbagai sumber).
Selain ke Ombudsman, Dini juga menyampaikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Laporan tersebut terkait status pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama, yang hingga kini belum dilantik meskipun rekomendasi telah diterbitkan.
Pada konferensi pers pada Jumat (3/1/2025), Dini menjelaskan bahwa rekomendasi pengangkatan dirinya telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui surat No. 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024.
Selain Dini, empat nama lain yang direkomendasikan adalah Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, Hj. Eka Hamami Damayanti, dan Hendra Latif.
Namun, berbeda dengan rekan-rekannya yang telah dilantik pada 31 Oktober 2024, Dini justru tidak menerima undangan pelantikan tanpa alasan yang jelas.
“Pihak terkait sempat menyampaikan secara lisan bahwa akan ada pelantikan susulan sebelum akhir 2024. Tetapi hingga 31 Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terlaksana,” ungkap Dini.
Ironinya, pelantikan ASN lain untuk jabatan fungsional tetap dilakukan pada akhir 2024, termasuk Eva Cavarina S.Sos dan Elpis Pebriadi.
Menurutnya tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati OKI No. 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan.