Bupati OKI Terpilih Dilantik 10 Februari 2025 

Tunggu Surat MK Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan

Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur

“Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara Penetapan Calon Terpilih, Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelas Ani.

Dijelaskan Ani untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 %

“Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 – 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen,” terangnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah Melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki – Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih. Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja’far Shodiq – Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara. (Kominfo.OKI.12.7)

Baca Juga :  Bupati OKI Apresiasi Marga Danau Pedamaran Mampu Memelihara dan Menjaga Tradisi