UPT SAMSAT OKI Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 14 Desember 2024

 

UPT Samsat OKI juga menegaskan “Laporkan jika ada indikasi pungutan liar (pungli) oleh petugas kami, jika ada keluhan atau ada yang dikoordinasikan, koordinasi langsung dengan pegawai atau petugas di Kantor UPT Samsat OKI, dan untuk lebih jelas mengenai prosedur lainnya itu sudah ada pada brosur yang sudah disiapkan dibagian INFORMASI, pungkasnya. (Aliaman)

 

 

Baca Juga :  Jaga Stok Ketersediaan dan Stabilkan Harga Cabai Dipasaran, Penyuluh Pertanian Sekabupaten OKI Tanam Cabai Serentak