Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya 18 Miliar

Lebih lanjut Ariansyah menjelaskan, diduga sebagai dudukan bekisting diatas Scafolding yang diduga dipasang jaraknya tidak memenuhi syarat menjadi faktor kuat ambruknya setruktur balokan dan plat tersebut.

“Dan dari berbagai pengamatan evaluasi kasat mata dari bangunan yang ambruk maka kegiatan tersebut bisa dinyatakan gagal konstruksi dan diduga kuat pula kelalaian dari pihak pelaksana rekanan dalam pemeriksaan setiap konstruksi didalam tahapan kerja , kami harap pihak audit inspektorat atau pihak aparatur hukum bisa lebih jeli didalam memeriksa kejadian tersebut,”tegasnya.

Ketua PWDPI Lampung juga menambahkan bila perlu seluruh struktur bangunan yang telah terpasang atau jadi periksa kembali kelayakannya dan kualitas mutu pekerjaan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak kerja atau bila memang belum sesuai ada baiknya nya kerjaan dihentikan.

“Sebab jika diteruskan beresiko bila dipaksakan dan saat bangunan jadi dan dipaksakan berbahaya bagi masyarakat pengguna bangunan tersebut karena beresiko ambruk kembali,”pungkasnya.

Terpisah, berdasarkan data yang diperoleh, Nilai Kontrak proyek tersebut senilai Rp.18.214.924.367,00 dan
Nomor Kontrak proyek tersebut : 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024 ; Tanggal 01 Juli 2024.

Sedangkan untuk Waktu Pelaksanaan yakni,180 Hari. Sementara sumber anggaran berasal dari dana APBD Tahun 2024. Sementara itu untuk penyediaan jasa adalah , PT. Rindang Tiga Satu Pratama, sementara untuk konsultan Supervisi dikerjakan oleh CV. View Consultant. (Tim)

Baca Juga :  Diarak Ribuan Massa Pendukung, Paslon Jakfar Shodiq - Abdiyanto Melenggang Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI