Romi menyebut sejumlah alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, diantaranya ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih. Kemudian, pihaknya juga mendapati pemilih luar daerah yang masuk dalam DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara Pilgub, tapi ikut mencoblos surat suara Pilbup.
“Yang kita temukan di Air Sugihan itu DPTb yang seharusnya hanya mencoblos satu surat suara, tapi mencoblos juga yang surat suara bupati. Sedangkan untuk yang di Sungai Menang ada pemilih menggunakan KTP Kayuagung tapi diperbolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU, jelasnya. (*/All)