Jabatan Pelaksana Pranata Trantibum
Terkait aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP OKI sehubungan dengan adanya peserta Kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketentraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP OKI Pada seleksi PPPK OKI tahun 2024, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP OKI Cahyadi Ari menjelaskan bahwa jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur Jabatan Pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi Operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA
“Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 11 tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya diluar organik Satpol PP.” jelas Ari.
Meski demikian terangnya untuk pemenuhan formasi Jabatan Pelaksana Trantibum tersebut akan diprioritaska dari pegawai non-ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
“Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP,” terangnya.
Mengaku Puas, Sampaikan Permohonan Maaf
Puluhan anggota honorer Satpol PP OKI yang hadir pada audiensi dimaksud mengaku puas setelah mendapat penjelasan dari Panselda OKI. Mereka juga meminta maaf karena keliru menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Yang kami tanyakan terkait adanya pelamar umum, bukan honorer Satpol PP yang melamar formasi pranata trantibum tersebut, mendengar penjelasan dari Panselda kami cukup puas. Dan mohon maaf jika sehari sebelumnya cara kami menyampaikan pendapat keliru tidak melalui pertemuan seperti ini,” terang Aka perwakilan Honorer Pol PP OKI.
Aka juga berharap pemerintah dapat memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK. (Kominfo.OKI.11.2/All)





















