Karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan Di PHK Akibat Sakit dan Pesangon Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Medan, Sumatera Utara444 Dilihat

Halokantinews.Medan.Sumut – Sungguh sangat diluar peri kemanusiaan Nasib yang dialami YP karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE MEDAN di PHK akibat sakit struk dan di berikan pesangon jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Awak media yang telah lama mengikuti perkembangan nasib PHK yang dialami Karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan YP sangat terkejut dan menyesalkan jumlah pesangon yang berikan ke YP jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini, padahal YP di PHK akibat sakit yang dialami nya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT CIMB NIAGA FINANCE Medan.

Informasi yang didapatkan awak media di medan, YP masih memohon kepada Management PT CIMB NIAGA FINANCE Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.

Baca Juga :  Pra Rekonstruksi yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina Diduga Ada Kejanggalan