Terdakwa Angkasa Diduga Korban Salah Tangkap, DPD IWO Indonesia OKI Kembali Aksi Di Pengadilan 

Selain itu, fakta menarik lainnya dalam kasus pembunuhan Saidina Ali ini, Terdakwa Angkasa alias Kocot Tidak Pernah Mengakui Tindak Pida yang Dituduhkan Kepadanya mulai dari Penangkapan, BAP, Penahanan hingga Sidang Putusan perkaranya; Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag Tidak Pernah Ditutup oleh Hakim/Majelis Hakim di Persidangan PN Kayuagung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 beberapa waktu lalu; Keluarga/anak kandung korban Tidak Pernah Menuntut Terdakwa Angkasa alias Kocot bahkan Mereka Meminta Hakim untuk Membebaskan Terdakwa karena Terdakwa Angkasa alias Kocot bukan pelaku sebenarnya; terangnya.

Lanjut dia, Terdakwa Angkasa alias Kocot Dituduh Diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), sementara penyidik dan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Angkasa alias Kocot turut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban Saidina Ali tersebut; Terdakwa Angkasa alias Kocot Diduga Korban Salah Tangkap; dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga Bukan Merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, melainkan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ungkapnya.

Sementara anak korban Saidina Ali, Farida Leni juga menyampaikan harapannya agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang bisa mengadili yang seadil adilnya dan bisa membebaskan Angkasa Alias Kocot dari segala tuntutan, karena Angkasa alias Kocot SAYA BERSAKSI bukan pembunuh ayah saya, bahkan pembunuh ayah saya masih berkeliaran ditengah masyarakat yang lebih mirisnya lagi pembunuh ayah saya mengancam akan ada korban berikutnya, mohon kepada aparat penegak hukum untuk jadi catatan agar bisa menangkap pelaku pembunuhan ayah saya yang sebenarnya. beber Farida Leni, didepan aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Palembang

Masa aksi diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun, karena ruang terbatas, pihak Pengadilan Tinggi Palembang hanya menerima perwakilan anak korban, anak terdakwa dan koordinator aksi dan koordinator lapangan.

Baca Juga :  HUT RI Jelang Akhir Jabatan, Wabup OKI Berpesan Agar Tetap Menjaga Kebersamaan

Menanggapi Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nugroho Setiadji, SH melalui Bidang Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe mengatakan terima kasih atas penyampaian aksinya,
Kemarin DPD IWO Indonesia sudah memasukkan surat ke Pengadilan Tinggi Palembang, mengenai hal yang disampaikan, terkait kasus tersebut, perkembangan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi dan sudah di register pada tanggal 27 Juli 2024 dan oleh Pimpinan kami telah menetapkan Majelis Hakim untuk menjalankan sidang perkara tersebut, bahkan sidang akan dilaksanakan inshaallah pada tanggal 12 Agustus 2024, terangnya.

 

Lanjutnya, jadi agenda itu untuk sidang pertama, apakah putus atau tidak belum ada kepastian tergantung musyawarah di Majelis Hakim

“Jadi pada prinsipnya bahwa, ketika perkara sudah masuk ke majelis hakim, otoritas atau kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memeriksa perkara itu jatuh kepada majelis hakim, jadi tidak ada otoritas atau kewenangan dari pimpinan kami “Tidak Ada Intervensi Siapapun”, tandasnya.

Jadi dalam perkara tingkat banding kasasi, perkara ini kan kasasi, jadi bahwa, sebagai gambaran saja dipahami, inikan masuk dalam yurisdiksi, jadi pengadilan tinggi/majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan perkara itu tentunya berdasarkan fakta, fakta itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Alat bukti yang diajukan oleh kejaksaan dipersidangan itulah sebagai bahan pertimbangan hakim, jelasnya.

Ketika hakim menganggap dalam memutuskan perkara itu ada teori hukumnya

“Pengertian itu harus ada keyakinan hakimnya, jadi alat bukti yang sah barulah hakim itu bisa memutuskan perkara itu terbukti, kalaupun hakim tidak yakin dengan hal itu, kalau tidak yakin dengan fakta-fakta pendukung ya bebas, jadi intinya begitu, ujarnya.

Jadi tidak ada intervensi terhadap hakim meski oleh ketua pengadilan tinggi

Baca Juga :  Siswa Di Ponpes Kayuagung Babak Belur, Diduga Korban Bullying 

“Kami sudah paham, Yakinlah, Hakim hakim disini, inshaallah integritas integritasnya bagus semua” intinya serahkanlah hasilnya kepada majelis hakim, pungkasnya. (Tim IWO Indonesia OKI)