Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2017-2018 OKI

Rugikan Keuangan Negara lebih kurang Rp 3 Milyar

Halokantinews.com.OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI Tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.3 milyar dari total dana hibah lebih kurang Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi, SH MH mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah Rumah Saksi Terduga Korupsi Lalin Pelayaran Diperairan Sungai Lalan Muba Dengan Menyita Uang Tunai Ratusan Juta dan Motor Harley Davidson