Wow !!! Aksi Demo IWO Indonesia OKI Bersama Masyarakat Di PN Kayuagung Diwarnai Lempar BH dan Kancot

Halokantinews.com.OKI — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dinilai Tidak Adil karena memutus perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag a.n Terdakwa Angkasa alias Kocot (58) dengan Putusan 15 tahun Penjara, padahal Terdakwa diduga bukan pelaku pembunuhan berencana atas almarhum Saidina Ali sebagaimana yang didakwakan. Selain itu Majelis Hakim PN Kayuagung pada saat agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Angkasa alias Kocot, Majelis Hakim PN Kayuagung saat itu diduga tidak pernah menutup persidangan sebagaimana tata cara persidangan yang diatur dalam KUHAP (Undang-undang Nomor 8 tahun 1981).

Menyikapi hal tersebut, Organisasi Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) bersama keluarga korban dan keluarga terdakwa beserta puluhan masyarakat OKI menggelar Aksi Damai didepan Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/07/2024).

Orasi yang dipimpin Ketua Organisasi DPD IWO Indonesia Aliaman SH sebagai Koordinator Aksi yang didampingi Koordinator Lapangan Yasin dan Subhan ST dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap dimuka umum yang diwarnai Pelemparan Celana dalam dan BH wanita yang dihambur- hamburkan oleh massa aksi dihalaman PN Kayu Agung atas bentuk kekecewaan Masyarakat terhadap ketidak adilan Atas Putusan Perkara No.89/Pid.B/2024/PN Kayuagung sedangkan Angkasa Alias Kocot tidak bersalah,

“Bahkan dipersidangan saat itu, tidak satupun Pledoi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Angkasa alias Kocot diterima Majelis Hakim saat itu, meskipun dalam kesaksian, anak korban sudah memberikan kesaksian bahwa Angkasa Tidak Bersalah dan mereka tidak pernah menuntut apapun kepada Terdakwa Angkasa, sebab menurut keluarga korban, pelaku pembunuhan terhadap ayahnya (Saidina Ali) yang sebenarnya masih berkeliaran ditengah masyarakat,” tegasnya.

Meski sempat hampir terjadi keos antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang berjaga di PN Kayuagung katena massa aksi tidak diperbolehkan masuk karena pintu masuk ke halaman Kantor PN ditutup dengan pagar besi, namun akhirnya masa aksi diperbolehkan masuk ke halaman kantor PN Kayuagung untuk menyampaikan orasinya.

Baca Juga :  Aliaman, SH : Terimakasih Kepada Semua Pihak Telah Membantu Mensukseskan Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Icha dan Rizki

Secara singkat Aliaman memaparkan dalam orasinya “Pada Hari Senin malam (30/10/2023) sekira pukul 23:30 WIB atau dalam waktu lainnya di Senin Malam tersebut telah terjadi kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (Almarhum), dimana dari hasil penyidikan dan dakwaan Aparat Penegak Hukum yang mana terduga pelaku Pembunuhan Saidina Ali yakni Angkasa alias Kocot (58) dan Hendra dengan No perkara :89/Pidana.B/2024/PN Kag dengan terdakwa Angkasa Alias Kocot, dan Hendra dengan No perkara 88/Pid.B/2024/PN Kag yang mana keduanya disidang secara terpisah.

Dari putusan Pengadilan Negeri Kayuagung l, kedua terdakwa di putus perkaranya dengan putusan 15 tahun Penjara sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) oleh Majelis Hakim di PN Kayuagung. Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali yang melibatkan Terdakwa Angkasa alias Kocot menjadi perhatian publik bahkan Viral dimedia sosial dan media lainnya.

Menyikapi Perkara Nomor: 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung dengan Terdakwa a.n Angkasa alias Kocot yang pada Hari Selasa 02/07/2024 putusan selama 15 tahun Penjara karena menurut Hakim Majelis Dipersidangan PN Kayuagung, terdakwa telah terbukti dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, tandasnya.

Sehubungan dengan Putusan PN Kayuagung tersebut yang mana menurut keluarga korban maupun terdakwa dan keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot, Bahwa Putusan 15 tahun Penjara yang di Putuskan oleh Hakim di PN Kayuagung yang diketuai oleh Hakim ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., M.Hum, Hakim Anggota, Indah Wijayati, SH.,M.Kn dan Nadia Septianie, SH, serta panitera pengganti, Hadi Ramansyah, SH diruang sidang Koesoema Atmadja tersebut dinilai tidak adil.

Baca Juga :  7Th Anniversary IWO Indonesia Perkokoh Komitmen Jurnalis Terpercaya

Selain itu, didalam acara dipersidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara no 89/pid.B/2024, majelis Hakim PN Kayuagung diduga tidak pernah melakukan penutupan sidang sebagaimana biasanya, dimana setiap acara di Pengadilan biasanya Majelis Hakim menutup acara persidang dengan ketukan palu Hakim sebanyak 3 kali sebagaimana tahap tahap dan tata cara sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur secara umum dalam kita UU Hukum Acara Pidana UU No 8 tahun 1981, terangnya.

Sebagaimana peran serta masyarakat maupun organisasi dalam rangka melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparatur sipil negara terutama kinerja para pejabat sipil negara dan sebagai bentuk penolakan atas dugaan Ketidakadilan dari Hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap terdakwa Angkasa alias Kocot (58).