DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel: Azas Manfaat Sosialisasi Akbar KPU Prabumulih Dinilai Pemborosan

Terkait hal itu, Efri juga mengaku telah mengkonfirmasi Ketua KPUD kota Prabumulih namun hanya banyak diam seribu bahasa serta dengan entengnya menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media melalui aplikasi pesan singkat dengan kata mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Padahal kata Efri pula, negara kita ini telah mengatur tentang UU Keterbukaan Informasi Publik atau KIP yang mana badan penyelenggara anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD harus bersifat transparan dalam penggunaan dana serta ditambah dengan UU hak pokok Pers guna
mencari informasi hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.

Atas strategi sosialisasi dari KPUD kota Prabumulih ini sangatlah bertentangan dengan arahan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir pada saat Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Halaman Kantor KPU Sumatera Selatan, pada Minggu (5/5/2024) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, dikutip dari laman resmi KPU, Hasyim Asy’ari mengharapkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dan ia menghimbau agar semua pihak KPU di daerah mengikuti tata kelola keuangan yang sudah ditentukan KPU Pusat.

Karenanya peranan fungsi pengawasan dan kontrol sosial sangatlah perlu dilakukan dari seluruh unsur lapisan masyarakat sehingga terciptalah progress kinerja para pejabat publik maupun aparat penegak hukum agar lebih baik lagi, harapnya. (a2m/Tim IWO Indonesia)

Editor (Aliaman)

Baca Juga :  DPP IWO Indonesia Silaturahmi dan Beri Dukungan Jurnalis Tempo Atas Teror Kepala Babi