Terhadap kasus Penganiayaan yang diduga lakukan oleh pelaku (Ferdiansyah) yang di ketahui warga Desa Bangun Sari disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel, Sakrin sangat mengecam penganiayaan terhadap pengurus dan anggota IWO Indonesia yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, Kita DPW IWO Indonesia Sumsel segera ke Banyuasin dan inshaallah akan berkoordinasi dengan Kapolres Banyuasin agar Pelaku Penganiayaan terhadap anggota IWO Indonesia segera ditangkap
“Kita minta kepada Kapolres Banyuasin agar Pelaku segera ditangkap, jika dalam beberapa hari ini Pelaku tidak ditangkap, maka kami seluruh DPD dan DPW IWO Indonesia Sumsel akan melakukan aksi Demo, tandasnya.
Peristiwa tersebut juga sudah diketahui oleh Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian SH MH dan segera akan ke Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel guna memberikan pendampingan terhadap Korban yang juga Anggota IWO Indonesia tersebut.
“Saya sudah menerima laporan, selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia sangat Mengecam Keras terhadap Pelaku Penganiayaan terhadap anggota IWO Indonesia, Kita segera ke Banyuasin guna melakukan pendampingan terhadap korban sebagai bentuk solidaritas dan kami sangat berharap Kepolisian Resort Banyuasin kiranya segera dapat menangkap pelaku dan segera diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga hal tersebut agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kita sangat berharap hal tersebut tidak terulang lagi baik bagi wartawan yang tergabung dengan IWO Indonesia dan juga wartawan lainnya dimanapun ianya bertugas, tandasnya. (Aliaman/IWO Indonesia)