Dinas Pendidikan OKI Panggil Oknum Guru PNS Terduga Otak Pelaku Bullying Terhadap Murid SDN 2 Wahyuni Mandira

Bisnis306 Dilihat

Apakah perbuatan oknum Guru PNS, BT dan Sis bisa dikatakan sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Peristiwa yang dialami oleh Arjun ini ?

Mengenai apa yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial BT dan Sis, tersebut, kita tidak mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar hukum apalagi sebagai pelaku tindak pidana, karena itu rana nya penyidik, ucapnya.

Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, oknum guru PNS, BT dan Sis ini bisa saja dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Lanjutnya, selain itu sebagaimana yang dimaksud Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak” yang berbunyi Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”.

Adapun sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 menegaskan bahwa
“Setiap orang yang melanggar ketentuan
Pasal 76C UU 35/2014, Sanksi Pidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp.72.000.000
(Tujuh puluh dua juta rupiah), tandasnya.

Bagaimana upaya selanjutnya ?

Kami dari DPD IWO Indonesia OKI siap membantu untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas, inshaallah dalam waktu dekat jika tidak ada itikad baik “ya kita tetap lanjut”, rencananya kita melaporkan hal ini juga ke Inspektorat, dan akan menyusun agenda untuk melakukan aksi damai di Kantor Inspektorat dan Dinas Pendidikan OKI, ujarnya.

Baca Juga :  Diduga APH Wilkum Polrestabes Medan Mandul Dalam Menangani Kasus Perjudian 

“Kita minta Dinas Pendidikan OKI untuk segera memanggil terduga Guru PNS SDN 2 Wahyuni Mandira yang diduga melakukan Bullying terhadap muridnya Arjun, untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan agar jelas permasalahannya dan tidak menutupi apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa Arjun tidak mau masuk sekolah lagi, tegasnya.

Sebelumnya Kepala SDN 2 Wahyu Mandira Murlina, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Sabtu (4/11/2023) beberapa waktu lalu, ia menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya baru di sekolah tesebut.

“Ia pak saya ini baru disekolah ini, saya tidak mengetahui permasalahan yang ada disini dikarenakan saya baru disini, ini juga kami belum serah terima, inshaallah saya berjanji akan memberikan arahan terhadap guru-guru disini dan kejadian ini tidak akan terulang lagi, nanti saya koordinasi dulu sama guru yang bersangkutan dan akan kita selesaikan permasalahan ini”, tuturnya. (Tim IWO Indonesia OKI)