Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Tindakan Pengusiran Jurnalis Di Desa Way Layap

“Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” tegasnya.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, tegasnya.

Sebelumnya, RS salah satu wartawan media online setempat menjelaskan, saat itu ada rapat di Desa Way Layap, usai rapat RS hendak mengkonfirmasi Kades Way Layap berinisial (SA) mengenai hasil rapat tersebut, bukannya informasi hasil rapat yang diperoleh melainkan tindakan oknum Kades Way Layap yang mengusir saya dihadapan kerumunan aparat desanya dengan mikropon.

Tidak hanya itu saja, oknum Kades tersebut juga arogan bahkan sesumbar dengan membawa nama bupati sebagai pembenaran atas perbuatan yang dilakukannya terhadap RS dengan kata-kata

“Disini sudah banyak wartawan, saya bukan kali ini saja menjadi kepala desa,saya sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah”, ucap RS menirukan kata-kata SA yang ditujukan kepadanya pada Jum’at (27/10/2023). Atas perlakuan oknum Kades Way Layap tersebut, RS tidak terima lahir dan batin dan berencana akan membawa hal tersebut kerana hukum.

(Tim IWOI LAMSEL/HPW) & Berbagai Sumber

Baca Juga :  Diduga Tersinggung, Abadi Adik Kandung Bupati Muratara Tewas Dibunuh Warga