Lebih lanjut, pada patroli keliling itu Irsyad juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.
“Kami ingatkan untuk semua warga OKI, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, Prediksi musim kemarau tahun 2023, cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,”bebernya.
Pun demikian, Irsyad mengingatkan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,”pungkasnya. (Rills TNI)