Bawaslu OKI Digeruduk Wartawan, Ada Apa 

Lanjutnya, agar apa yang dicita-citakan bung Alki untuk maju DPRD Provinsi Sumsel, kemudian bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI dapat terwujud, aamiin.

“Tolong sampaikan ya pak kades dan kepada masyarakat di desa”, ujarnya dalam pidato tersebut.

Nampak terdengar suara dari video tersebut, ada yang mengatakan siap dan ada yang mengatakan Inshaallah.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas mengatur larangan tersebut.

Masih menurut Supeno, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang yaitu :
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kita minta Bawaslu OKI Bertindak Tegas, karena menurut amanah Undang-undang Pemilu hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,
“Kita minta Bawaslu harus menerapkan aturan Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu serta mendesak Bawaslu segara mengaktifkan Gakumdu dan proses
secara hukum, karena hal tersebut fatal” ,tegas Supeno.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona saat dikonfirmasi melalui salah satu komisioner Bawaslu, Kaprowi mengatakan, terkait hal tersebut “Sudah ado yang melaporkannya bro,” singkatnya.

Baca Juga :  Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI Tinggal Menunggu Hasil Auditor

Hingga berita ini ditayangkan, para awak media masih menunggu hasil pemanggilan Bawaslu terhadap Oknum Sekda OKI. (Tim)