Massa Aksi DPD IWO Indonesia OKI Demo Di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ini Tuntutannya

Lanjutnya, Bahwa menurut ketentuan tersebut, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat tersebut palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu. Oleh karena itu jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yamg merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut, untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atau perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidanan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hal tersebut Diduga Tidak Diindahkan Majelis Hakim PN Kayuagung yang mengadili perkara tersebut, tandasnya.

Selain itu, gugatan perkara perdata tersebut awalnya disidang secara manual “Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” namun pada sidang “Kesimpulan” dilakukan secara online begitu juga agenda putusan akan dilaksanakan secara online atau elektronik”, padahal untuk sidang secara Online sebagaimana PERMA 7 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) “Persidangan Elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara Elektronik”, tegas Aliaman Alumni UNISKI Kayuagung yang juga selaku aktivis anti korupsi di Sumsel ini.

Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor:6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai Penggugat dan Riri Yanto dan H.Muhammad Akib sebagai Tergugat dengan ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1Pernyataan Sikap/Tuntutan Aksi

Sehubungan dengan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai PENGGUGAT dan Sebagai TERGUGAT (Riri Yanto dan H. Muhammad Akib), dengan ini Kami Masyarakat Kayuagung OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI dengan ini Menyatakan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1. Berantas Mafia Tanah yang ada di Kayuagung OKI dan sekitarnya, karena Mafia Tanah Menyengsarakan Masyarakat;
2. Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Melaksanakan Amanah Pasal 1872 Kuhperdata dan Pasal 138 ayat (1), (7) dan ayat (8) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Menunda Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Karena Perkara Pidanan a.n Halim Effendi (Penggugat) saat ini sedang Ditangani oleh Penyidik Polres OKI Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres OKI, Nomor : SPDP/153/VIII/2022; dan
4. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat Berlaku Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan, pungkas Aliaman SH selaku Koordinator Aksi didampingi Yasin selaku koordinator lapangan.

Baca Juga :  Ike Meilina Muchendi Resmi Jabat Ketua TP PKK OKI 2025-2030

Aksi demo yang berjalan tertib dan lancar tersebut diterima oleh perwakilan dari Pihak PN Kayuagung dalam hal ini oleh salah satu Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas SH MH yang mana 4 (empat) perwakilan pendemo langsung diajak berdialog oleh Plh Ketua PN Kayuagung Muhammad Rizky Musmar SH MH, Dani Agustinus SH MKn dan 2 rekan lainnya mengenai pernyataan sikap para pendemo tersebut.

Dikatakan Muhammad Rizky Musmar selaku Plh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat Kayuagung yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI, Menanggapi apa yang disampaikan tentunya Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah, untuk point tuntutan kedua dan ketiga, karena sudah masuk dalam materi sidang maka kami tidak bisa untuk menjawabnya, nanti saat agenda Putusan ditanggal 19 September 2023 akan terjawab, dan mengenai permintaan masyarakat agar hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu perkara, tentunya itu sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab kami selaku hakim dan yakinlah kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami, jelasnya.

Usai aksi tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutannya Ke PTSP Pengadilan Negeri Kayuagung berikut berkas-berkas sehubungan dengan yang disampaikan sebagaimana saat berorasi. (Red/tim)