Sebelumnya diberitakan Holda Anggota DPRD Sumsel Selatan dari dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam diduga memanipulasi laporan harta kekayaannya. Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat kepemilikan rumah bernilai miliaran rupiah di Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Holda juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Palembang yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang Likuan Yu menyayangkan aksi-kasi premanisme yang dilakukan Terlapor. Menurut Likuan Yu tidak pantas, apalagi orang yang mengaku bergelar sarjana namun melakukan intimidasi terhadap wartawan. Apalagi informasi yang melakukan penghalangan tugas jurnalistik tersebut juga mencalonkan diri di dapil VI (Enam) Empat Lawang yang meliputi Kecamatan Talang Padang, Pendopo Barat dan Sikap Dalam.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance. Perilaku arogansi ini tidak dibenarkan. karena, sama saja merampas kemerdekaan pers/wartawan”, geramnya. (Red)