Bahwa dalam hal ini ke Tiga Tersangka ini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.
Dalam kasus ini, jaksa juga sudah melakukan komunikasi mengenai kerugian negara dengan BPKP, dan dalam audit BPKP Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian sejumlah Rp.6.264.583.636. Dengan jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar, ungkapnya. (Rills)
Editor : Aliaman