Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit lV Tipiter AKBP Tito Dani saat Konferensi Pers ,mengatakan kedua pelaku sudah lama beroperasi sekitar 5 (lima) tahun.
“Modus pelaku berpindah pindah lokasi mengoplos BBM, peran HA mengoplos dan menjual sedangkan DS sopir pick up, satu orang penyuling di Keluang Muba masih di selidiki. Kedua pelaku tertangkap tangan,” terang Putu Yudha Prawira saat ditanya para awak media, Kamis (20/07/2023).
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan diantaranya sekitar 4 ton BBM oplosan, 1 buah kendaraan pick up, dan puluhan derigen BBM oplosan. Kedua pelaku di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar, jelasnya. (S/Rills)
Editor : Aliaman