Karena Bayu Anggara tidak menentukan pilihannya, maka Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut menyatakan bahwa Bayu Anggara dinyatakan untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) sejak putusan ditetapkan dan hal tersebut juga disampaikan Majelis Hakiim PN Kayuagung kepada keluarganya bahwa pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari setelah putusan ditetapkan.
Sementara itu, JPU Wulan Octasari, SH juga menyatakan untuk pikir-pikir.
Hasil pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun awak media terhadap Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan Terdakwa a.n Bayu Anggara :
Setelah Terdakwa Bayu Anggara (24) menjalani masa tahanan oleh penyidik Polres OKI sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2023; penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Februari 2023 s.d 17 Maret 2023; penuntut sejak tanggal 16 Maret 2023 s.d tanggal 04 April 2023; Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 03 April 2023 s.d 02 Mei 2023; Penetapan Pembantaran Terdakwa Bayu Anggara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak 19 Mei s.d 30 Mei 2023 di Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang; Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung perpanjangan oleh Ketua PN Kayuagung sejak 03 Mei 2023 s.d 01 Juli 2023; Sidang Pembacaan Pembuktian hasil pemeriksaan kejiwaan Terdakwa Bayu Anggara pada 20 Juni 2023 sehubungan Keterangan Ahli Psikiater terkait hasil visum et repertum psikiatrik nomor : -441.3/09643/RS.ERBA.06/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani dr. Adhe Herawati Sp.KJ yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasien a.n Bayu Anggara mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skizofrenia Paranoid; Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-299/K/Eoh.2/06/2023 oleh JPU Kejari OKI Wulan Octasari, SH pada tanggal 22 Juni 2023 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Bayu Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, menyatakan Terdakwa Bayu Anggara tidak bisa dijatuhi pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana oleh karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa), melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang selama 1 (satu) tahun, menyatakan barang bukti berupa: uang tunai Rp.12.600.000 dikembalikan kepada saksi Sella Monica, 1 (satu) bila linggis besi yang panjangnya 1 meter dirampas dan dimusnahkan, 1 (satu) buah plasdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara, dan menetapkan biaya perkara kepada Negara dengan sejumlah NIHIL; dan pada Hari Jum’at (23/06/2023) Pengadilan Negeri Kayuagung Menjatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Bayu Anggara di Putuskan Bebas dari Segala Tuntutan Hukum dan Menempatkan Bayu Anggara di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang Selama 1 (satu) tahun guna dilakukan pengobatan terhadap gangguan kejiwaannya.
(Aliaman/DPD IWO Indonesia OKI)
Catatan: Jikalau dalam penulisan berita ini ada kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan nama, gelar dan/atau ada kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan kata-kata dalam pemberitaan ini, kiranya dapat memberikan informasi atau hak jawabnya kepada redaksi halokantinews.com atau menghubungi ke nomor (085268347998)