Kepala Kejari Muba, Romy Rozali, melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, membenarkan hal tersebut. Menurutnya RI merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) saat ini dia menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan.
“Malam ini kita sudah menetapkan 4 orang tersangka. Namun, untuk penahanan pada malam ini, tersangka dengan inisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, kepada wartawan Rabu (21/6).
Sedangkan untuk dua orang rekanan dengan inisial F dan I akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 Juni 2023.ujarnya, dan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, mencapai Rp 1.440.436.560.
Tersangka (Ri) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis, 25 Mei 2023, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Muba yang terdiri dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perkim. Dalam kunjungan tersebut, tim yang terdiri dari 12 orang menggunakan 4 mobil dipimpin oleh Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra, S.H., M.H., dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, S.H. Mereka langsung menuju ruang Kepala Dinas serta beberapa ruangan lainnya seperti Ruang Subbagian Keuangan dan Aset, Ruang Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Ruang Kepala Bidang yang dijaga oleh pegawai kejaksaan. (Riil/Sakrin/Aliaman)