JPU Tuntut Terdakwa Bayu Anggara Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Hukum, OKI1481 Dilihat

Selain pasal 44 ayat (1) KUHP, bahwa dikaitkan dengan pasal 44 ayat (2) KUHP yang menyatakan ” Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan” serta pasal 149 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan “Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan difasiliitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lai, dan/atau mengganggu ketertiban/atau keamanan umum,” pungkas Wulan Octasari selaku Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Bayu Anggara di PN Kayuagung tersebut.

Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa, apakah terdakwa Bayu Anggara menerima tuntutan yang disampaikan JPU ?

Terdakwa Bayu Anggara menolak bila nantinya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar dan memilih lebih baik ditahan dilapas, sebab menurutnya dia tidak gila.

Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung dan sidang akan dilanjutkan pada Hari Jum’at (23/06/2023) dengan agenda Putusan. (Aliaman/Tim DPD IWO Indonesia OKI)

Baca Juga :  Wow !!! Aksi Demo IWO Indonesia OKI Bersama Masyarakat Di PN Kayuagung Diwarnai Lempar BH dan Kancot