Saksi Ahli Psikiater : Terdakwa Bayu Anggara Mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skizofrenia Paranoid

Hukum, OKI370 Dilihat

Menimbang, bahwa berdasarkan kepentingan tersebut diatas untuk kepentingan pemeriksaan persidangan maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan orang tua terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap Terdakwa; dan memperhatikan pasal 71 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan Penegakan Hukum ;

Pengadilan Negeri Kayuagung Menetapkan :
1. Memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa atas Terdakwa Bayu Anggara bin Raden Mas di Rumah Sakit Ernaldi Bahar; 2. Memerintah Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini; dan 3. Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada Terdakwa dan Keluarganya.

Selain itu Penetapan Nomor 122/Pid.B/2023/PN Kag sebagaimana PEN.7.3, yang pada pokoknya, Menimbang, bahwa sesuai Surat Permohonan dari Kejaksaan Negeri Kab OKI Nomor : B-1360/L.6.12/Eoh.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Penetapan Pembantaran Terdakwa Bayu Anggara, yang mana Terdakwa akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepentingan tersebut, maka cukup beralasan memberi izin kepada terdakwa untuk dirawat inap di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dan penahanan Tersakwa harus dibantarkan; Memperhatikan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) tenggang waktu penahanan bagi terdakwa yang dirawat inap di Rumah Sakit diluar rumah tahanan negara atas izin instansi yang berwenang menahan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Menetapkan :
1. Memberi izin kepada Terdakwa Bayu Anggara untuk dirawat inap di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 dengan pengamanan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Membantarkan penahan Terdakwa sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Kayuagung setelah selesai dirawat inap; dan
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa dan Keluarganya.

Baca Juga :  Penjabat Sementara Berdampak Selamanya Bagi OKI

Dari pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun, sejak tanggal 19 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023, Terdakwa Bayu Anggara di rawat inap di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang. Terdakwa Bayu Anggara kemudian dimasukkan disalah satu ruangan di bagian ruang ASOKA. Pada saat Bayu Anggara ditinggalkan atau dititipkan diruang ASOKA Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Terdakwa Bayu Anggara berteriak-teriak minta rokok dan makanan dan karena tidak diberi, Bayu Anggara bereaksi dan berteriak sambil memaki-maki petugas, jaksa yang mengantar dan juga awak media ini, bahkan Bayu Anggara Mengancam akan membunuh awak media ini jika ianya keluar nanti ancamnya dengan lantang.

Begitupun pada (23/05/2023) saat Ibu Kandung Bayu Anggara bersama anaknya yang lain sebagaimana permintaan dokter Rumah Sakit Ernaldi Bahar menuju ke RSJ Erbar guna memberikan keterangan atau wawancara seputar keadaan Terdakwa Bayu Anggara sebelum Terdakwa Bayu Anggara dibawa ke RSJ Erbar tersebut.

Lebih lanjut sebagaimana Penetapan PN Kayuagung tersebut, pada tanggal 31 Mei 2023 Bayu Anggara kemudian dibawa pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung kembali ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. Untuk semua biaya administrasi pembantaran Terdakwa Bayu Anggara menurut Kasi Pidum Kejari OKI, M.Arief Yunandi ditanggung secara pribadi olehnya dan untuk hasil pemeriksaan Bayu Anggara akan diketahui satu minggu dari Bayu Anggara dibawa kembali ke lapas kelas IIB Kayuagung,” singkatnya.

Setelah sidang perkara pidana Terdakwa Bayu Anggara sempat ditunda dan Sidang Perkara Pidana Nomor 122/Pid.B/2023/ PN Kag a.n Terdakwa Bayu Anggara berdasarkan jadwal sidang pada SIPP PN Kayuagung pada Rabu, 07 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum. Namun Sidang tersebut tidak digelar dan dilanjutkan agenda sidang para Rabu (14/06/2023) dan sidangnya juga tidak digelar. Baru di Hari Selasa (22/06/2023) sebagaimana jadwal Sidang di PN Kayuagung Terdakwa Bayu Anggara kembali di sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang seyogyanya masih dalam agenda Pembuktian Penuntut Umum. (ALIAMAN/Tim IWO Indonesia)