Tahun 2027 PPPK Digaji Dari Dana APBN Berdasarkan Golongan dan Mendapatkan 5 Tunjangan

Halokantinews.com.Jakarta — Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P nih Waktu dan PPPK Penuh Waktu di tanah air. Pada tahun 2027 mendatang sistem pengupahan PPPK daerah di seluruh Indonesia dipastikan mengalami perubahan anggaran.

Dimana gaji PPPK yang sebelumnya dibebankan di daerah sesuai dengan kemampuan daerah, awal 2027 rencananya dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat atau dengan kata lain tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan gaji PPPK juga besarannya disesuaikan dengan golongan bahkan mendapat 5 tunjangan.

Hal ini dapat diperjelas dari hasil rapat antara Pemerintah Pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Banggar DPR RI yang telah mengamankan alokasi dana khusus sebesar Rp.23.000.000.000.000,- (Dua puluh tiga triliun rupiah) dalam APBN 2027.

Dana di Prioritaskan untuk Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Nakes

Dana tersebut disiapkan untuk menjamin kepastian penghasilan bagi sekitar 1,4 juta pegawai PPPK daerah, dengan prioritas utama pada formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk menjaga stabilitas finansial daerah dengan meringankan beban belanja pegawai Pemda.

230 Ribu PPPK Paruh Waktu Naik Status Tanpa Tes

Kebijakan ini membawa angin segar bagi penataan tenaga honorer.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa sebanyak 230.000 guru honorer yang berstatus PPPK paruh waktu (part-time) rencananya naik status menjadi penuh waktu (full-time) per 1 Januari 2027 tanpa harus melewati ujian ulang.

Kuota ini telah dikunci dalam skema pembiayaan penuh APBN T.A. 2027 guna menghapus ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Dilansir dari Radarsemarang.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga poin krusial dalam peta jalan penataan pegawai:

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Usai Natura, Kapolres OKI Terapkan Rekayasa Lalulintas

1. Pagu Anggaran Siap Pakai: Alokasi Rp23 triliun disiagakan pusat demi memfasilitasi penataan 242.482 kuota guru honorer.

2. Transisi Bertahap Menjadi PNS: Proyeksi jalur khusus bagi 541.000 pegawai PPPK untuk beralih status menjadi PNS dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.

3. Uji Kompetensi Alih Status: Pegawai PPPK penuh waktu berusia di bawah 35 tahun yang ingin beralih menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti ujian resmi berbasis meritokrasi.

Kuota ini telah dikunci dalam skema pembiayaan penuh APBN T.A. 2027 guna menghapus ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Tabel Nominal Gaji Pokok PPPK 2027

Perubahan sistem penganggaran dari APBD ke APBN murni merupakan pengalihan sumber pendanaan dan bukan penyesuaian nilai baru.

Standar gaji pokok PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang dihitung berdasarkan kualifikasi pendidikan formal:

Gaji PPPK Terbaru 2027: Rancangan Skema APBN Pusat dan Rincian per Golongan

Golongan PPPK Jenjang Pendidikan / Kualifikasi Estimasi Nominal Gaji Pokok

* Golongan I Lulusan SD Utama Rp1.938.500 – Rp2.900.900

* Golongan II Lulusan SMP / Sederajat Rp2.116.900 – Rp3.071.200

* Golongan III Tenaga Teknis Tingkat Dasar Rp2.206.500 – Rp3.201.200

* Golongan IV Tenaga Teknis Tingkat Menengah Rp2.299.800 – Rp3.336.600