Direktur Advokat Bintang Keadilan Minta Kasus Kliennya Dengan PT BARAPALA Agar Dibahas Melalui RDP DPRD

Halokantinews.com.Palas.Sumut – Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan bersama rekannya melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) orang kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Lawas dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Terhadap kasus kliennya, Advokat Bintang Keadilan dan rekan dalam hal ini meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RPD) ke DPRD Padang Lawas. Tujuan permintaan dilaksanakannya RDP ke DPRD Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat dapat melihat secara adil atas apa yg di rasakan masyarakat Luhat Unte Rudang yang kerap menjadi Korban kriminalisasi karena selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan Kelapa Sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA merupakan lahan Masyarakat Unte Rudang, dan bukan milik PT. BARAPALA.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang Lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang Lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. BARAPALA, ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polemik Penunjukan Pengelola Parkir Terus Berlanjut, Pengelola Parkir Lama Sampaikan Surat Terbuka Untuk Dishub OKI