Direktur Advokat Bintang Keadilan Minta Kasus Kliennya Dengan PT BARAPALA Agar Dibahas Melalui RDP DPRD

” Kita melayangkan Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun yang diklaim PT BARAPALA yang berada di wilayah Kecamatan Barumun Tengah dan apa konsekuensi hukum atas adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas pajangan atau simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA, terang Mardan

Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. BARAPALA adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai Putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. BARAPALA berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. (All/Tim)

Baca Juga :  Dana BOK 2023 Diduga Di Korupsi, Kantor Dinkes dan Kejari OKI Didemo Massa IMOKI