Ketua LSM Gempita Ogan Ilir Budi Rizkiyanto Desak Dinkes Ogan Ilir Audit Semua Obat dan Alkes yang Diduga Dipakai Perawat E Malpraktek

Menurut Budi, Pidsus wajib masuk bila ada aset negara. “Termasuk keluarganya yang minta usir pelapor, itu Psl 21 UU Tipikor obstruction of justice. Ancamannya 12 tahun,” tambahnya.

Tenggat 3×24 Jam untuk Dinkes Ogan Ilir Budi Rizkiyanto:
1. Perintahkan audit investigatif segera asal-usul obat & alkes yang dipakai E periode Januari–April 2026;
2. Libatkan Inspektorat OI & BPKP Sumsel untuk hitung kerugian negara;
3. Sita & amankan sisa obat/alkes di rumah E sebagai barang bukti;
4. Bekukan STR/SIP E sementara sampai audit selesai;
5. Serahkan hasil audit ke Kejari Ogan Ilir Cq. Kasi Pidsus & Polres Ogan Ilir maksimal 7 hari.

“Kalau dalam 3×24 jam Dinkes tidak ada tindak lanjut, berarti ada yang ditutupi. Kami akan demo Dinkes dan lapor ke Kejati Sumsel & Ombudsman RI,” tegas Budi.

Kronologi Singkat Kasus E

E diduga suntik warga di rumahnya tanpa SIP, tanpa delegasi dokter, di luar wilayah kerja
Tanggal 14 April 2026: Tim Dinkes investigasi. Keluarga E minta tim usir dari Desa Tanjung Laut.
Tanggal 19 April 2026: PPSS/GEMPITA rilis indikasi relasi kekuasaan & beking lokal.

Dasar Hukum Jika Obat Milik Negara:
1. UU 31/1999 Psl 2, 3: Menyalahgunakan kewenangan & sarana negara = Tipikor.
2. UU 31/1999 Psl 8: Menggelapkan obat/aset milik negara = Tipikor.
3. UU 31/1999 Psl 21: Merintangi penyidikan oleh keluarga E = Tipikor 12 tahun.
4. UU 36/2014 Psl 83: Perawat praktik tanpa kewenangan = 3 tahun penjara.

Penutup:
“Yang harus ‘diusir’ itu praktik ilegal E dari Tanjung Laut, bukan korban. Caranya audit obatnya dulu. Kalau milik negara, Kejari Pidsus wajib tangkap,” pungkas Budi.

(Rill/BR)

Baca Juga :  Nyamuk Aedes Aegypti Serang Warga OKI, Pj Bupati OKI Sambangi Pasien DBD Di RSUD Kayuagung