Deputi K-MAKI Feri Kurniawan Tegaskan Praktik Ilegal Di Tanjung Laut Ogan Ilir Harus Ditindak

Feri menyebut, yang namanya ilegal itu tidak boleh dan itu dilarang.
“Kalau ada dugaan praktik tanpa izin resmi dan melanggar aturan wilayah di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir sampai menelan korban, aparat penegak hukum harus bertindak. Tidak boleh didiamkan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah beredar informasi di masyarakat soal “dugaan” oknum perawat berinisial E membuka praktik tanpa SIP/SIPP di Desa Tanjung Laut. “Diduga” praktik tersebut mengakibatkan seorang pasien mengalami pembengkakan pasca-tindakan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia. Deputi K-MAKI menegaskan bahwa praktik ilegal harus dicegah dan ditindak. “Ini delik biasa. Dinkes dan Polres OI tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada dugaan pelanggaran, mereka wajib turun,” tandasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Kapolres Pagaralam Beri Penghargaan dan Apresiasi DPD IWO Indonesia Kota Pagaralam