Ia juga menambahkan bahwa Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 59A dan Pasal 69A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual termasuk rehabilitasi psikososial.
“Oleh karena itu, kami meminta Dinas PPA Lampung Selatan segera menjalankan kewajibannya demi memastikan perlindungan dan pemulihan korban terpenuhi secara maksimal,” ungkap Titi
Terkait kejadian pelecehan seksual di Wilayah Kerjanya, Camat Merbau Mataram Ricky Randa saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Saya belum tahu bang, karena dari pihak Kepala Desa Talang Jawa tidak ada informasi/laporan ke Kacamatan. Inshaallah hari Senin kami akan tindak lanjuti bersama tim untuk melakukan kunjungan,” ungkap Ricky dengan nada sangat kecewa kepada pihak Desa
Diketahui sebelumnya, Korban (AA) diduga mendapatkan pelecehan yang dilakukan oleh 2 tersangka yaitu RA dan SH, dimana para pelaku 1 (satu) orang memiliki istri dan 1 lagi seorang duda.
Kejadian ini sangat mencoreng nama Kabupaten Lampung Selatan yang sebelumnya meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya pada Tahun 2025. Penghargaan ini patut dipertanyakan, mengingat masih banyak kasus tentang pelecahan anak yang belum selsai. (Tim IWO INDONESIA)

















