Kuasa Hukum Pembantah Meminta Hakim Agar Objektif Melihat Perkara Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN MEDAN

Sementara pihak Terbantah, melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim,

“Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,” ungkap Penggugat (Pembantah).

Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini.Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)

Baca Juga :  AR Rohman Pelaku Pembunuhan Terhadap Anggota IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang Ditetapkan DPO Oleh Polsek Kikim Barat Lahat