Klarifikasi Kadishub OKI Terkait Lampu Hias Penerang Jalan Kantor Pemkab OKI Babak Belur

Lanjutnya, terkait pelaksanaan tugas untuk mengurus masalah Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) untuk tahun 2026 ini termasuk Lampu Hias Penerang Jalan di Kantor Pemda OKI dipindah tugaskan ke Dinas Perhubungan OKI.

“Baru diserah terimakan tahun ini tugas tersebut kepada Dishub OKI, sebelumnya PU Perkim yang bertanggung jawab, namun tetap segera kita tindaklanjuti informasinya, jelasnya.

Terhadap amanah tugas yang diberikan oleh Bupati OKI, untuk itu Dinas Perhubungan OKI Siap meneruskan tugas sebagai pelaksanaan program guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap “LPJU” diwilayah OKI, terutama di Wilayah Kecamatan Kayuagung sebagai sentral Ibukota dari Kabupaten OKI, termasuk Lampu Hias Penerang Jalan dalam Wilayah Kantor Bupati OKI, terangnya. (All/MRG)

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Praperadilan Dugaan Pelanggaran SOP, Pemohon Sampaikan Bukti dan Hadirkan Saksi Di PN Kayuagung