Halokantinews.com.OKI – SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membantu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional.
Definisi SIRUP
SiRUP LKPP itu sendiri juga didefinisikan sebagai Sistem elektronik yang memuat informasi mengenai rencana pengadaan barang/jasa, mulai dari judul, uraian pekerjaan, nilai pagu, lokasi, hingga jadwal pemilihan.
Fungsi SiRUP
Adapun SiRUP selain berfungsi sebagai Alat bantu bagi Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk menginput, mengelola, dan mengumumkan RUP agar dapat diakses oleh publik. SiRUP juga berfungsi sebagai sarana layanan publik untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai paket-paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengguna SiRUP
Untuk Penggunaan SiRUP diakses oleh instansi pemerintah (pengelola pengadaan) dan pelaku usaha (penyedia barang/jasa).
Dasar Hukum SiRUP
Penggunaan SiRUP diatur dalam serangkaian peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait teknis perencanaan dan pengumuman pengadaan.
Tujuan dan Manfaat SiRUP

















